LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melakukan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Selasa 24 Februari 2026. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026, sebanyak 80 kepala sekolah dan 3 korwil yang masuk dalam daftar mutasi dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Dinas Dikbud Lebong sekira pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si.
Dalam hal itu sebanyak 80 kepala sekolah (Kepsek) yang baru dilantik diminta segera menggelar serah terima jabatan (Sertijab).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kadis Dikbud Kabupaten Lebong, Fahrurozi, SSos, MSi, agar proses administrasi dan pengelolaan sekolah dapat berjalan tanpa hambatan, khususnya terkait pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA:Awal 2026 Sudah 26 Warga Lebong Digigit HPR, Stok Vaksin Rabies Masih Kosong
Pelantikan puluhan kepala sekolah tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja dan tata kelola pendidikan di Kabupaten Lebong.
Namun demikian, Fahrurozi menekankan bahwa para pejabat baru tidak boleh berlama-lama beradaptasi tanpa kepastian administrasi.
"Saya memberikan batas waktu maksimal tiga hari sejak pelantikan untuk menyelesaikan Sertijab di masing-masing satuan pendidikan, hal itu saya tekankan tadi. Jadi diberi waktu tiga hari untuk melakukan Sertijab,” tegas Fahrurozi, Selasa, 24 Februari 2026.
Lebih jauh Fahrurrozi, mengatakan, penegasan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, dana BOS untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Taman Kanak-Kanak (TK) dengan total pagu anggaran mencapai Rp14 miliar masih mengendap di bank.
Dana tersebut belum dapat direalisasikan sepenuhnya karena menunggu kelengkapan administrasi dan kejelasan pejabat penanggung jawab di masing-masing sekolah. Jadi kalau proses Sertijab berjalan cepat, maka pencairan dana BOS dapat segera dilakukan sehingga kebutuhan operasional sekolah tidak terganggu.
Dana BOS sendiri sangat vital untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan, mulai dari pengadaan alat tulis dan buku, pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
"Apabila masing-masing Kepsek yang baru saja dilantik tidak segera melakukan sertijab selama 3 hari, maka kami beri sanksi tegas," katanya.
Lanjut Fahrurrozi, menyampaikan, sebanarnya semuanya ada 113 orang. Tapi 30 diantarnya saat ini sedang duduk dan sesuai undang-undang tidak perlu dilantik.
Tapi nanti akan diperbarui SK-nya. Rinciannya adalah 19 orang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), 57 orang kepala Sekolah Dasar (SD), 3 orang kepala Taman Kanak-kanak (TK), 3 orang Koordinator Wilayah
(Korwil), dan 1 orang kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Dikbud Kabupaten Lebong tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Dalam aturan