Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahan yang Dicabut Izinnya

Jumat 06-02-2026,15:44 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID-Pemerintah membuka peluang mengambil alih operasional 28 perusahaan yang dicabut izinnya akibat pelanggaran pemanfaatan hutan di Sumatera, dengan fokus pada kepentingan negara, evaluasi ekonomi, pengawasan DPR, dan pemulihan lingkungan.

Kebijakan Pemerintah Terkait Pengambilalihan Operasional Perusahaan

Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini dapat dilakukan apabila kegiatan ekonomi perusahaan dinilai memberikan keuntungan bagi negara. Operasional perusahaan yang memiliki potensi manfaat ekonomi akan dijalankan oleh perusahaan milik negara guna memastikan kontribusinya tetap optimal.

BACA JUGA:Sempat Turun Tiga Hari, Harga Emas Kembali Melonjak Tajam

Kriteria Perusahaan yang Dapat Diambil Alih Negara

Perusahaan yang memenuhi kriteria menguntungkan bagi negara berpotensi dialihkan kepemilikannya kepada badan usaha milik negara. Evaluasi dilakukan berdasarkan nilai ekonomi dan dampak terhadap kepentingan nasional. Perusahaan yang tidak memenuhi standar tersebut akan ditutup secara permanen sebagai bagian dari kebijakan penegakan aturan.

Pencabutan Izin Usaha 28 Perusahaan dan Pelanggaran Pemanfaatan Hutan

Keputusan pencabutan izin usaha dilakukan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Sumatera. Kebijakan ini menjadi sorotan Komisi 13 DPR Republik Indonesia yang menilai langkah tersebut harus diikuti dengan kebijakan lanjutan yang komprehensif, tidak hanya sebatas tindakan administratif.

Dorongan Pemulihan Ekologi Pasca Pencabutan Izin

Komisi 13 menekankan pentingnya perencanaan pemulihan ekologi yang jelas setelah pencabutan izin usaha. Proses pemulihan lingkungan diharapkan melibatkan berbagai pihak terkait agar dampak kerusakan hutan dapat diminimalkan dan ekosistem dapat dipulihkan secara berkelanjutan.

Peran DPR dalam Mengawal Kebijakan Presiden

Wakil Ketua Komisi 13 DPR, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa Komisi 13 bersama Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keputusan presiden berjalan sesuai tujuan dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Penilaian Terhadap Keputusan Presiden yang Tegas

Sugiat Santoso menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah tegas dan berani di tengah tekanan ekonomi serta politik. Ia menyebut banyak aktivis lingkungan tidak menyangka akan adanya keputusan yang dinilai keras tersebut, sehingga kebijakan ini dianggap sebagai sinyal kuat dalam penegakan aturan lingkungan.

Kategori :