Genjot PAD, Pengelola 3 Objek Wisata di Lebong Diberikan Kontrak 5 Tahun

Selasa 03-02-2026,07:47 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong telah menunjuk pengelola tiga objek wisata yang dibebankan memungut retribusi wisata tahun 2026. Masing-masing adalah objek wisata Danau Picung, Air Putih dan objek wisata Pulau Harapan.

Beda dengan tahun-tahun sebelumnya, terkhusus objek wisata Air Putih dan objek wisata Pulau Harapan,pada tahun ini mereka diberikan kontrak 5 tahun.

Kabid  Pariwisata Disparpora Kabupaten Lebong Agus Suryadi, SE, menjelaskan, selama ini kontrak pengelolaan Air Putih dan Pulau Harapan dilakukan per tahun.

Namun di tahun 2026 ini, kontrak diberikan jangka waktu 5 tahun untuk memberikan ruang bagi pengelola untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas yang ada di Kawasan wisata. Karena kalau waktu satu tahun yang singkat, pengelola belum bisa melakukan perbaikan fasilitas-fasilitas yang ada di kawasan wisata.

BACA JUGA:7 Hektare Lahan GOR Lebong Selatan Kembali Diajukan sebagai Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat  

"Dengan waktu 5 tahun yang diberikan, kami berharap pengelola bisa erinovasi dalam meningkatkan kunjungan wisata dan memberikan kenyamanan bagi para wisatawan," jelasnya.

Lanjut Agus, menyampaikan Dirinya berharap dengan kontrak dan pengelola yang baru, mereka bisa memaksimalkan target PAD yang sudah diberikan. Terlebih target PAD di tahun 2025 lalu tidak ada yang mencapai target yang diberikan.

"Kami berharap target PAD yang sudah diberikan bisa terpenuhi dan menjadi perhatian serius masing-masing pengelola wisata," sampainya

Lebih jauh Agus, mengatakan, untuk target retribusi wisata tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya  yaitu di angka Rp 70 juta. Target tersebut selanjutnya dibagi kepada masing-masing objek wisata. Yaitu Rp 50 juta untuk Air Putih, Rp15 juta Danau Picung dan Rp5 juta untuk objek wisata Pulau Harapan.

"Target yang diberikan tetap berkemungkinan naik setiap tahun meski kontrak yang dilakukan jangka waktu lima tahun," katanya.

Diketahui pada tahun 2025 lalu, realisasi PAD dari retribusi wisata hanya terealisasi Rp34 juta dari target Rp70 juta. Realisasi tersebut diperoleh dari objek wisata Air Putih Rp30 juta dan Rp4 juta dari Danau Picung. Sementara objek wisata Pulau Harapan nihil. 

Kategori :