Disebut Terima Fee, Mantan Bupati Lebong Bantah di Persidangan

Kamis 04-12-2025,16:55 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan tebas bayang senilai Rp 928 juta yang bersumber dari anggaran tahun 2023 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong kembali memasuki babak penting.

Sidang ketujuh yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa, 2 Desember 2025 itu menarik perhatian publik lantaran menghadirkan mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebagai saksi.

Nama Kopli sebelumnya disebut oleh terdakwa Haris Santoso sebagai pihak yang diduga menerima aliran fee dari kegiatan tebas bayang.

Pemotongan sebesar 7 persen disebut diarahkan kepada bupati, sedangkan 18 persen lainnya untuk dinas. Tuduhan ini yang kemudian didalami dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong.

BACA JUGA:2026, DLH Lebong Usulkan 2 Unit Truk Arm Roll ke Pemprov Bengkulu

Namun, saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Kopli Ansori dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah menerima fee, aliran dana, maupun permintaan apa pun terkait proyek tebas bayang. Kopli juga menyatakan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan proses pencairan dana maupun mekanisme teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rhaditio Dharma, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan mantan bupati itu disampaikan secara konsisten sepanjang pemeriksaan saksi. 

"Dalam keterangannya, mantan Bupati Lebong Kopli Ansori membantah dan tidak pernah menerima aliran fee dari terdakwa Haris Santoso," ujarnya.

Kopli juga menjelaskan bahwa seluruh kewenangan teknis kegiatan tebas bayang berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah ditunjuk.

Menurutnya, struktur kewenangan tersebut membuat bupati tidak terlibat dalam prosedur pencairan, administrasi, ataupun pengelolaan dana pada kegiatan itu. Pernyataan ini sekaligus menepis klaim terdakwa mengenai adanya pemotongan dana yang diarahkan kepada dirinya.

Robby menegaskan, sidang yang digelar pada Selasa 2 Desember lalu, menjadi salah satu rangkaian penting dalam mengungkap duduk perkara kasus korupsi ini. Tuduhan yang berbeda antara keterangan terdakwa dan bantahan saksi kini menjadi bagian dari analisis hukum yang akan ditelaah lebih lanjut oleh majelis hakim. Menurutnya, JPU terus memperkuat pembuktian guna mengungkap apakah terdapat unsur penyimpangan dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.

Sebagai kelanjutan proses hukum, JPU dijadwalkan menghadirkan ahli dalam sidang berikutnya yang akan digelar Selasa pekan mendatang. Kehadiran ahli tersebut diharapkan memberikan penjelasan teknis maupun yuridis mengenai struktur anggaran, mekanisme pencairan dana, serta potensi penyimpangan dalam proyek tebas bayang. 

"Sidang berikutnya dengan agenda menghadirkan ahli dari JPU," tutup Robby. 

Kategori :