Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda Beat

Rabu 01-10-2025,15:10 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

Kalau motor terdaftar di Jakarta, maka yang dibebankan adalah PKB Pokok dan SWDKLLJ dengan tarif Rp 35 ribu.

Nah itu tadi perbedaan pajak antara motor listrik dan Honda BeAT.

Gimana dengan pajak nggak sampai Rp 50 ribu, kamu tertarik beli motor listrik atau tetap mengandalkan motor bensin nih?

Kategori :