Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru 25 Persen, BKD Siapkan Sanksi Tegas

Rabu 03-09-2025,12:06 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID- Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong dari sektor pajak reklame hingga akhir Agustus 2025 masih jauh dari harapan. Data Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat, baru Rp28 juta yang berhasil masuk ke kas daerah.

Angka tersebut baru sekitar 25 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp115 juta.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, menyampaikan bahwa rendahnya capaian tersebut salah satunya disebabkan pola pembayaran wajib pajak. Sejumlah vendor reklame, khususnya dari sektor usaha besar seperti smartphone dan ritel modern, cenderung melunasi kewajiban pajaknya menjelang akhir tahun.

Untuk itu, BKD mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran. Objek reklame yang dikenai pajak mencakup papan merek hingga media promosi komersial lainnya.

BACA JUGA:Penerbitan Kartu AK-1 di Lebong Anjlok, Disnakertrans Khawatir Maraknya Pekerja Ilegal

Monginsidi menekankan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas bagi pemasang reklame yang tidak taat aturan. Jika reklame tetap terpasang tanpa disertai pembayaran pajak, maka pemilik akan mendapat teguran. Apabila teguran diberikan hingga tiga kali namun tetap diabaikan, maka reklame akan ditertibkan bersama Satpol PP dan instansi terkait.

Ia berharap para wajib pajak dapat kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku. Penarikan pajak reklame, menurutnya, memiliki dasar hukum yang jelas dan hasilnya akan dikembalikan untuk pembangunan daerah.

“Pembayaran pajak reklame bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan Kabupaten Lebong,” pungkasnya.

Kategori :