BSU 2025: Kapan Cair Lagi? Cek Jadwal Resmi dari Pemerintah

Kamis 21-08-2025,13:40 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

Pemerintah juga beberapa kali memperpanjang batas waktu pencairan untuk memastikan seluruh pekerja yang berhak dapat menerima bantuan.

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

2. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS: Peserta aktif hingga April 2025.

3. Gaji/Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta per Bulan: Namun, jika UMK atau UMP di daerah lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan standar upah minimum setempat.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, maupun Anggota Polri.

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lain: Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Kategori :

Terpopuler