BACA JUGA:Kejari Lebong Telusuri Dugaan Korupsi pada Proyek Revitalisasi Pasar Ajai Siang Rp2,7 Miliar
Kajari menyebut, hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara sementara mencapai Rp 850 juta. Meski begitu, angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
“Nilainya bisa lebih besar atau lebih kecil, tergantung hasil penghitungan BPKP,” ujarnya.
Kajari menegaskan bahwa ketiga ASN tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Namun, Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.
“Saat ini baru tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Jika nantinya ada perkembangan, akan kami sampaikan ke publik,” tambahnya.
Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPRP-Hub Lebong ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Negeri Lebong dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kajari memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” tutup Evi.