Cara Praktis Membuat SKCK Online, Ini Persyaratannya

Rabu 12-03-2025,13:26 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.

- Klik "Mulai".

- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.

- Pilih metode pembayaran.

- Pilih "bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.

- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

- Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Sebelum itu perhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan sebelum mebuat SKCK, yaitu:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

- Scan Akta Kelahiran.

- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).

- Sidik jari yang biasanya bisa dilakukan di Polsek atau Polres.

Kategori :