Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa? Perhatikan Ketentuannya

Rabu 12-03-2025,13:18 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

RADARLEBONG.ID - Mencicipi masakan adalah hal yang lumrah dilakukan ya.

Tak jarang, kita ingin memastikan rasa makanan sudah pas sebelum disajikan, terutama ketika sedang memasak untuk banyak orang. 

Namun, kebiasaan ini menjadi dilema saat memasuki bulan Ramadan.

Banyak yang khawatir mencicipi masakan bisa membatalkan puasa, sementara di sisi lain, memastikan rasa makanan tetap enak juga penting.

BACA JUGA:4 Makanan Dengan Warna Pink Bisa Meningkatkan Imun Tubuh

Jadi, apakah mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan atau bisa membatalkan puasa? Agar tak salah paham, yuk simak ketentuannya berikut ini!

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, mencicipi makanan dianggap tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan ke dalam kerongkongan atau perut.

Mengutip dari laman resmi Kemenag, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga perut.

Namun, jika sesuatu hanya menyentuh lidah tanpa tertelan, maka itu tidak dianggap sebagai pembatal puasa.

Hal ini sejalan dengan pandangan ulama Syafi’i yang menyebutkan bahwa rasa makanan yang tersisa di mulut tidak berpengaruh pada keabsahan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk ke dalam perut.

"Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Pendapat ini juga diperkuat dengan pernyataan Ibnu Abbas. "Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan." (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).

Dengan demikian, mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak sampai tertelan.

Sebagian ulama dari kalangan Kufah (Kufiyun) memiliki pendapat yang lebih longgar.

Mereka berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan dan tidak makruh sama sekali, selama makanan tersebut tidak tertelan ke dalam kerongkongan.

Kategori :