Ini Cara Cek Nomor KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak? Biar Nggak Terjebak!

Jumat 07-03-2025,12:27 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

RADARLEBONG.ID - Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, hadir peminjaman uang dengan cara yang lebih mudah.

Nggak harus tatap muka, bermodalkan HP dan nomor KTP saja, sudah bisa dapatkan uang sesuai keinginan, yakni dengan pinjaman online atau pinjol.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP menjadi salah satu identitas yang sangat perlu dijaga.

Pasalnya, dengan kemudahan pinjol tersebut, nomor KTP sering kali disalah gunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. 

BACA JUGA:3 Makanan Ini Jarang Disadari Bikin Kamu Cepat Haus Saat Puasa

Penting untukmu sadar menjaga data pribadi seperti nomor KTP agar tidak digunakan sebagai bahanpinjol oleh orang lain.

Maraknya kasus ini, membuat pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.

Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.

2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.

3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Kategori :

Terpopuler