LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pasar di Desa Ajai Siang yang bernilai Rp2,7 miliar.
Proyek yang dibiayai melalui dana Tugas Perbantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan tersebut, telah diresmikan pada tahun 2023 oleh Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengaku jika pengusutan ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
"Pada hari Senin (9/12/2024), kami telah melakukan pengecekan langsung terhadap fisik bangunan untuk memastikan keberadaan proyek tersebut," ungkap Robby.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut
Robby mengungkapkan bahwa meski peninjauan lokasi telah dilakukan, pihaknya belum dapat memastikan adanya tindak pidana korupsi, karena kasus ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan dan pengumpulan data.
Ia menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi ini mencakup aspek pekerjaan fisik dan nonfisik dari proyek tersebut.
"Saat ini masih dalam proses pengusutan. Kami juga akan memanggil saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.