RADARLEBONG.ID- Dokter dari Divisi Imunologi dan Penyakit Paru Interstisial, Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sita Laksmi Andarini, mengatakan perokok aktif berusia 40 tahun ke atas perlu melakukan skrining kanker paru.
Yang wajib skrining adalah kelompok risiko tinggi di atas 45 tahun dengan kondisi perokok aktif atau mantan perokok kurang dari 10 tahun.
Keterlambatan pasien datang untuk mengobati penyakitnya karena kanker paru tidak memiliki gejala di awal.
Penderita baru mulai merasakan ketika masuk stadium 4.
BACA JUGA:Waspada, Rokok Jadi Penyebab Utama Penyakit Paru Ostruksi Kronis
Alasannya karena kanker paru tidak memiliki ciri-ciri khusus seperti jenis kanker lain.
Namun, ketika sudah masuk dalam kategori 4, mereka akan merasakan sesak hingga batuk yang berkepanjangan.
Hal tersebut karena paru tidak memiliki indera perasa seperti pada organ atau bagian tubuh lain yang dapat merespons sesuatu yang tidak beres di bagian tersebut.
Untuk diketahui bersama, tingkat kematian pasien kanker ini masih sangat tinggi sekali.
Pada 2021, data yang dibagikan mencapai 183.368 dengan tingkat kematian mencapai 96 persen.