Perbedaan Judi Online VS Gim Simulasi Kartu, Gamers Wajib Tahu!

Rabu 11-09-2024,10:43 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

RADARLEBONG.ID- Masyarakat masih bingung terkait kontroversi bermain gim simulasi kartu dengan judi online,

karena belum memahami aturan dan batasan yang melibatkan unsur tersebut.

Salah satu perbedaan utamanya adalah permainan kartu hanya sebatas hiburan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.

Sementara itu, judi online adalah aktivitas mempertaruhkan uang dan memiliki sifat transaksi dua arah, yang dapat menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebaliknya.

BACA JUGA:Bahaya Judi Online Mengancam Keutuhan Rumah Tangga, KUA Topos Berikan Pembinaan Kepada Calon Pengantin

Transaksi dua arah ini dapat menimbulkan kerugian finansial besar bagi para pemain, terutama jika mereka kecanduan dan tidak bisa berhenti.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.

Sebagai upaya mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.

Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan, seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi.

Gim yang melibatkan unsur simulasi dan/atau kegiatan pertaruhan/peruntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas.

Penerbit gim juga diwajibkan untuk melakukan klasifikasi ulang saat terjadi pembaruan konten. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof.

Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting.

"Namun, yang paling krusial adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang dan bahwa permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku," kata Prof. Trubus, dalam keterangannya

Prof. Trubus juga menyoroti perlunya jaminan usia untuk mencegah remaja bermain gim yang tidak sesuai, sambil menggarisbawahi bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.

Kategori :