LEBONG.RADARLEBONG.ID- Bilamana perpanjangan masa jabatan Kades Definitif sudah di SK dari 6 tahun jadi 8 
  tahun dan sudah klop. Lantas BPD nya bagaimana?
  Ternyata,  untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 93 desa dalam Kabupaten Lebong masih belum 
  dapat dilaksanakan pelantikan. Penyebab utamanya adalah belum turunnya Surat Keputusan (SK) Pergantian 
  Antar Waktu (PAW) dari Bagian Hukum Setdakab Lebong.
  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, 
  SE, membenarkan bahwa pelantikan tersebut harus ditunda hingga SK PAW diterbitkan. "Kami masih menunggu 
  turunnya SK PAW anggota BPD tersebut dari Bagian Hukum," ujarnya.
  Menurut Harkita, beberapa desa yang anggotanya akan di-PAW di antaranya Semelako I, Sukau Kayo, Ujung 
  Tanjung II, Tabeak Blau I, Lokasari, Nangai Amen, Gandung Baru, dan Bungin. Tanpa adanya SK tersebut, 
  proses pelantikan tidak dapat dijadwalkan.
  "Sambil menunggu SK PAW keluar, kami juga menantikan petunjuk dari pimpinan terkait mekanisme pelaksanaan 
  pelantikan," tambahnya.
  Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun 
  ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 
  Tahun 2014. Di Kabupaten Lebong sendiri, ada sekitar 484 anggota BPD yang akan dilantik dan dikukuhkan 
  setelah SK PAW keluar.
  "Dari total anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang ini, jumlahnya mencapai lebih dari 484 orang. 
  Setiap desa memiliki jumlah anggota BPD yang berbeda-beda," jelasnya.
  Dengan tertundanya SK PAW, masyarakat di 93 desa harus bersabar menunggu hingga proses pelantikan dapat 
  dilanjutkan.