RADARLEBONG.ID- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap anggota paskibraka putri untuk melepas hijab mereka.
Pernyataan ini muncul setelah beredar isu mengenai beberapa anggota paskibraka putri yang tampak tanpa hijab saat acara pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Yudian menekankan bahwa pelepasan hijab oleh anggota paskibraka putri dilakukan secara sukarela dan bukan atas paksaan dari pihak BPIP.
Ini sejalan dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 yang mengatur Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
BACA JUGA:Kemenpora Angkat Bicara Soal Dugaan Anggota Paskibraka 2024 Perempuan Melepas Hijab
Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan seragam yang seragam untuk menjaga keseragaman dan menghindari perbedaan mencolok dalam penampilan anggota paskibraka.
Yudian menegaskan bahwa seragam yang digunakan oleh anggota paskibraka putri adalah bagian penting dari kesatuan dan kebersamaan.
“Penggunaan uniform atau pakaian seragam sangat penting untuk menjaga keseragaman dalam penampilan anggota paskibraka, sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok,” ujar Yudian dalam keterangannya di IKN, Kalimantan Timur.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas munculnya isu di media dan masyarakat yang menyatakan adanya pemaksaan pelepasan hijab.
BPIP menegaskan bahwa setiap anggota paskibraka memiliki kebebasan dalam memilih apakah akan mengenakan hijab atau tidak, selama tetap mematuhi aturan seragam yang telah ditetapkan.