JAKARTA.RADARLEBONG.ID-Pada tanggal 3 Agustus hingga 2 September 2024, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2024.
Proses ini melibatkan tahapan pengumuman seleksi, pendaftaran, dan seleksi administrasi. Setiap calon peserta harus memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan agar tidak mengalami kendala dalam tahap seleksi administrasi.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan berlangsung dari 2 Oktober hingga 2 November 2024. Calon peserta yang telah lulus seleksi administrasi memiliki pilihan untuk mengikuti
BACA JUGA:Rahmat Bagja: ASN yang Ingin Maju Pilkada 2024 Harus Mundur Segera
SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 pada SSCASN. Peserta yang memilih untuk menggunakan sertifikat tahun sebelumnya harus memastikan bahwa nilai tersebut masih valid dan memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
Usul Penetapan NIP
Proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan hingga 3 Maret 2025. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan NIP sebagai tanda resmi pengangkatan sebagai PNS.
Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Jokowi Setuju! Makanan & Minuman Cepat Saji Bakal Kena Cukai
Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan pentingnya kecermatan dalam menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi.
Panitia instansi harus berhati-hati dalam menyusun petunjuk teknis ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik calon peserta yang seharusnya memenuhi syarat tetapi tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari subjek sanggahan yang mungkin disampaikan oleh calon peserta.
Sertifikat SKD CAT BKN