Kasus Asusila Kembali Terjadi di Lebong, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur

Kamis 01-08-2024,16:59 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Polres Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Sabtu (27/7).

Setelah melakukan penyidikan, polisi segera mengamankan pelaku yang masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar pada Minggu (28/7).

 "Pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)." ungkap Kasat.

BACA JUGA:12 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Diamankan, Motif Diduga Salah Paham

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Tubei. Kejadian bermula saat korban dijemput oleh pelaku di pinggir jalan Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, dan dibawa ke salah satu warung di Kecamatan Tubei.

Setelah tiba di lokasi, korban dan pelaku berbincang dan kemudian pelaku menyuruh korban untuk beristirahat di kamar.

Tidak lama setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengikuti dan kembali berbincang dengan korban. Selanjutnya, korban mematikan lampu kamar dan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku mengatakan 'kita coba main yuk', lalu pelaku menyetubuhi korban satu kali."ucap Kasat.

BACA JUGA:Calo KUR Fiktif BRI Unit Tes Lebong Masih Diburu Kejari

Setelah kejadian tersebut, korban meminta agar segera diantar pulang. Ketika sampai di depan Simpang Danau Picung, korban bertemu dengan keluarganya yang tengah mencari korban.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

"Kasusnya masih dalam penyelidikan." demikian Kasat.

Kategori :