Banyak Yang Belum Tahu, Beli Motor Bodong Beresiko Mengundang Masalah Hukum

Rabu 31-07-2024,20:55 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.ID -Polres Lebong kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya membeli motor bodong. Kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat resmi ini tidak hanya merugikan pembeli, namun juga dapat mengundang masalah hukum.

Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK, menegaskan bahwa membeli motor bodong sama saja dengan membeli masalah.

“Banyak kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan motor bodong. Masyarakat harus waspada dan tidak tergiur dengan harga murah,” tegasnya.

Mengapa Motor Bodong Berbahaya?

BACA JUGA:12 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Diamankan, Motif Diduga Salah Paham

Asal-usul Tidak Jelas: Motor bodong seringkali berasal dari hasil kejahatan seperti pencurian. Membeli motor bodong berarti mendukung tindakan kriminal.

Risiko 

Kehilangan: Kendaraan bodong tidak memiliki legalitas, sehingga jika terjadi masalah seperti kecelakaan atau kehilangan, pemilik tidak dapat mengurus klaim asuransi atau melaporkan ke pihak kepolisian.

Sanksi Hukum: Pemilik motor bodong dapat dikenai sanksi pidana. Undang-undang mengatur bahwa kepemilikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin: Kejari Lebong Ungkap Potensi Kerugian Negara

Tips Aman Membeli Motor Bekas

Agar terhindar dari penipuan dan masalah hukum, berikut beberapa tips yang  perlu diperhatikan saat membeli motor bekas:

Cek Kelengkapan Surat-surat: Pastikan motor yang akan dibeli dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli dan sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan.

Cek Nomor Rangka dan Mesin: Pastikan nomor rangka dan mesin pada motor sesuai dengan yang tertera pada STNK dan BPKB.

Cek Riwayat Kendaraan: 

Kategori :