RADARLEBONG.ID- Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan tarif listrik terbaru yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Tarif ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk triwulan III (Juli, Agustus, dan September 2024).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk triwulan III tahun ini tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi.
"Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Agustus 2024 untuk semua golongan pelanggan PLN di Indonesia:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Mobil Listrik Neta V-II dengan Harga Lebih Murah dari Pendahulunya!
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh