Tanggap Cepat Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Kurang 24 Jam

Rabu 10-07-2024,16:52 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA,RADARLEBONG.ID-Gerak cepat pihak kepolisian dalam merespon laporan masyarakat patut diapresiasi.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Polres Bengkulu Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus ini bermula dari laporan Nanik Sugarti, warga Desa Air Solok Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara, yang menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Beat BD 6648 SQ miliknya yang terparkir di teras rumah.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Batik Nau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Dugaan Pungli di PTM Eks Kios Muara Aman, Ini Penjelasan Pj Sekda Lebong

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Mereka adalah RD warga Desa Binduriang, RE warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, dan KU warga Kabupaten Lubuk Linggau.

"Ketiganya ditangkap saat dalam pelarian membawa motor milik korban," ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Batik Nau Ipda. Alfalino, SH.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian. Korban baru saja pulang dari kebun dan memarkirkan motornya di teras rumah bersama dengan dua motor lain milik keluarga.

BACA JUGA:Per 30 Juni 2024 Pajak Daerah Lebong Baru Segini, Ini Rincian Realisasinya

Namun, saat bangun tidur di pagi hari, korban mendapati motornya telah hilang.

"Motor tersebut diparkirkan di teras rumah dengan stang terkunci," jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Polsek Batik Nau langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres lainnya.

Upaya ini membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus dan diamankannya ketiga tersangka.

"Selain mengamankan ketiga tersangka, kami juga berhasil mengamankan motor Honda Beat milik korban yang nomor polisinya telah dicopot oleh para pelaku.

Kategori :