Pajak mineral bukan logam dan batuan: realisasi Rp 2,7 juta (0,41%) dari target Rp 680 juta
PBBP2: realisasi Rp 9,4 juta (0.54%) dari target Rp 1,75 miliar
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): realisasi Rp 2,75 juta (0,36%) dari target Rp 765 juta
Monginsidi mengungkapkan rendahnya realisasi pajak daerah ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian tarif pengenaan pajak di Peraturan Daerah (Perda) terbaru dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
BKD Lebong terus berupaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, melakukan pendataan wajib pajak yang belum terdaftar, dan melakukan optimalisasi pemungutan pajak.
Diharapkan dengan upaya tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebong dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)