LEBONG, RADARLEBONG.ID- Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
KK menjadi bukti resmi anggota keluarga dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus dokumen pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Di era digital ini, mengecek KK tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Anda dapat melakukannya dengan mudah dan cepat secara online melalui berbagai platform. Berikut beberapa cara cek KK online yang bisa Anda ikuti:
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek NIK KTP Terdaftar Kartu Prakerja
1. Melalui Situs Resmi Dukcapil
Buka situs resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada halaman utama, temukan menu "Layanan Online" dan pilih "Cek KK".
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!
Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi KK Anda.
2. Melalui Email
Kirim email ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
Subjek: Permohonan Cek KK Online
BACA JUGA:Cara Cetak KTP Digital dari HP, Gampang Kok!