RADARLEBONG.ID- Cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography.
Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.
Pencatatan dari semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada blockchain.
Blockchain itu tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas, sehingga tidak terpusat pada satu tempat, atau dikenal dengan istilah desentralisasi.
BACA JUGA:Persetujuan ETF Ethereum, Pertanda Bull Run dan Era Baru Investasi Kripto
Sederhananya, Crypto merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.
Selain menggunakan mata uang virtual sebagai alat perdagangan, banyak pengguna menggunakan mata uang virtual sebagai sarana investasi.
Ini karena fluktuasi nilai mata uang virtual. Sekali lagi, hukum penawaran dan permintaan berlaku.
Ini berarti bahwa semakin banyak orang berinvestasi dalam cryptocurrency, maka semakin berharga nilainya.
BACA JUGA:Temukan Versi GTA San Andreas untuk Android Tanpa Menguras Dompet
Di Indonesia, sendiri, aset crypto yang tergolong emas digital telah mendapatkan legalitas melalui Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Perkembangan dan kemajuan teknologi melahirkan berbagai inovasi, khususnya di sektor keuangan.
Salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul adalah kehadiran mata uang kripto alias cryptocurrency.
Meski sebagai alat pembayaran, mata uang kripto masih memantik pro dan kontra lantaran risiko tinggi dan memiliki volatilitas tinggi, nyatanya tak sedikit investor yang berani menjadikan crypto sebagai investasi.
BACA JUGA:Apa yang Dimaksud dengan Crypto? Yuks Pahami Sebelum Berinvestasi