SK PPPK: Bisa Digadaikan? Keuntungan, Risiko, dan Syarat Lengkapnya

Jumat 07-06-2024,16:52 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID-SK PPPK (Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini menjadi angin segar bagi para pegawainya.

Tak hanya gaji dan tunjangan yang stabil, SK PPPK juga membuka peluang untuk mendapatkan pinjaman melalui proses gadai.

Namun, sebelum Anda memanfaatkan peluang ini, penting untuk memahami seluk beluk gadai SK PPPK, termasuk keuntungan, risiko, dan syarat-syarat yang berlaku.

Keuntungan Gadai SK PPPK

BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu! Dokumen Penting untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024

Gadai SK PPPK menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya:

Mendapatkan dana segar untuk kebutuhan mendesak atau meningkatkan kesejahteraan.

Proses pengajuan pinjaman relatif mudah dan cepat.

Bunga pinjaman relatif rendah dibandingkan dengan jenis pinjaman lainnya.

BACA JUGA:Daftar Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS & PPPK 2024, Apakah Daerahmu Termasuk?

Risiko Gadai SK PPPK

Di balik keuntungannya, gadai SK PPPK juga memiliki beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan:

SK PPPK menjadi milik bank selama masa pinjaman. Artinya, Anda tidak dapat menggadaikan SK PPPK di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan yang sama.

Jika Anda tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum. Hal ini dapat berupa penyitaan agunan (jika ada), pemutusan hubungan kerja, atau tuntutan ganti rugi.

Gaji Anda sebagian akan terpotong untuk pembayaran cicilan pinjaman. Hal ini dapat memengaruhi keuangan Anda dalam jangka panjang.

Kategori :