LEBONG,RADARLEBONG.ID - - Seorang pensiunan guru di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Zainal Arifin (83) alias Fin, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh EE (58), warga desa yang sama yang masih bertetangga dengan korban.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (3/6) dan telah dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Mohamad Subkhan, SH menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah Fin melaporkan insiden pencurian dengan kekerasan di rumahnya.
Tim Reskrim Polsek Lebong Utara yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka EE pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Geomembran Milik PT PGE Hululais Lebong, Ini Kronologinya
Dalam pemeriksaan, EE mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Zainal Arifin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.100.000.
Meskipun tidak ditahan, EE diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
"Sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan, untuk barang bukti dan keterangan sudah kami kumpulkan. Tersangka tidak kita tahan, hanya kita kenakan wajib lapor," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Bidik Mantan Kades Bungin
Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi keprihatinan bagi masyarakat, khususnya bagi para lansia yang tinggal sendirian.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal.(*)