RADARLEBONG.ID-Nama Sandra Dewi, aktris ternama Indonesia, baru-baru ini terseret dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, benarkah demikian?
Berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga saat ini Sandra Dewi belum ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tajir Melintir ! Berikut Ini Aset Kekayaan Sandra Dewi Yang Dicurigai Oleh Kejaksaan Agung
Ia memang telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, namun status hukumnya masih sebagai saksi.
Hal ini ditegaskan oleh Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyatakan bahwa "Sampai saat ini, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi."
Viralitas berita yang menyebutkan Sandra Dewi sebagai tersangka adalah hoax dan tidak didukung oleh pernyataan resmi dari Kejagung.
Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber terpercaya.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi Timah 271 T, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi Istri Harvey Moeis
Penetapan status tersangka merupakan proses hukum yang memiliki tahapan dan prosedur yang ketat.
Kejagung tidak akan gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tanpa adanya bukti yang kuat dan cukup.
Kasus dugaan korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis masih dalam tahap penyidikan.
Kejagung terus mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah hukum yang tepat terhadap semua pihak yang terlibat.(*)