Fatwa MUI Salam Lintas Agama, Antara Toleransi dan Akidah

Selasa 04-06-2024,11:00 WIB
Reporter : Rendra Sutanto
Editor : Rendra Sutanto

RADARLEBONG.ID - Fatwa MUI Salam Lintas Agama telah memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Fatwa ini melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama, seperti "Selamat Natal" atau "Selamat Imlek", dengan alasan bertentangan dengan syariat Islam.

Latar Belakang Fatwa

Fatwa ini dikeluarkan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Bangka Belitung (30/5) dengan beberapa pertimbangan:

BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: Mudah dan Cepat!

  • Pengucapan salam merupakan doa. Mengucapkan salam dengan menyertakan salam dari agama lain berarti memanjatkan doa kepada tuhan lain, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
  • Mempertahankan akidah. MUI beranggapan bahwa salam lintas agama dapat mencampuradukkan ajaran agama dan mengganggu akidah umat Islam.
  • Membedakan toleransi dan persahabatan. MUI berpendapat bahwa salam lintas agama tidak termasuk toleransi, melainkan hanya upaya untuk menunjukkan persahabatan.

Isi Fatwa:

Fatwa MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama dan menganjurkan penggunaan salam "Assalamu'alaikum", salam nasional, atau salam lain yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.

BACA JUGA:Siapa Pemilik PO Bus Nagita Transport? Apakah Benar Punya Nagita Slavina?

Komentar dan Kontroversi:

Fatwa ini menuai berbagai komentar dan kontroversi. Beberapa pihak mendukung fatwa MUI dengan alasan menjaga kemurnian akidah Islam.

Namun, beberapa pihak lain, termasuk PBNU, menyatakan belum pernah melakukan kajian mendalam terkait salam lintas agama dan belum memberikan mandat kepada siapapun untuk menyampaikan pandangan terkait fatwa tersebut.

Alasan MUI Melarang Salam Lintas Agama

MUI menggunakan dalil Al-Qur'an, seperti surat al-Baqoroh ayat 42 dan surat al-Kafirun ayat 6, untuk mendukung pendapat bahwa salam lintas agama hukumnya haram.

MUI juga beranggapan bahwa salam lintas agama dapat mencampur adukkan ajaran agama dan mengganggu akidah sebagai seorang muslim.

BACA JUGA:Sidang Isbat Idul Adha 2024 Digelar 7 Juni, Begini Tahapannya!

Kategori :