Lalu apakah trend friendship marriage ini cocok diterapkan di Indonesia?
Bagi negara Indonesia yang kental akan suka agama dan kebudayaan, pelaksanaan pernikahan dengan mengikuti trend friendship marriage boleh-boleh saja.
Akan tetapi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor urusan agama masing-masing.
Namun bagi yang beragama non islam bisa juga mengikuti prosedur yanmg telah ditetapkan dari kebijakan pimpinan.
Pada dasarnya trend friendship marriage tidaklah menjadi masalah besar di suatu daerah asalkan kedua belah pihak tidak mempermainkan pernikahan.
Mengingat Indonesia mayoritas orang islam maka tidak diperbolehkan lawan jenis menetap dalam satu rumah jika belum ada ikatan pernikahan.
Dikarenakan nanti akan menimbulkan firnah dan dosa lebih baik kedua belah pihak menikah.
Dalam islam tidak mengenal jika antara laki-laki dan perempuan bersahabat diboleh satu rumah.
Untuk mencegah hal itu Indonesia membuat peraturan dengan tujuan menertibkan.
Trend friendship marriage boleh dilakukan oleh siapapun asalkan bisa menerima kosekuensi dari pernikahan tersebut.
Pernikahan yang dilakukan tanpa rasa cinta dan sayang akan cendurang kearah perpisahan.
Oleh karena itu sebelum menerapkan trend friendship marriage ini sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu.
Cenderung trend friendship marriage ini hampir sama dengan perjodohan.
Akan tetapi perjodohan ada proses perkenalan dan dengan tujuan dari awal menikah.(*)