RADARLEBONG.ID- Heboh soal Tapera yang akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen pasca kebijakan terbaru yan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Lantas hingga saat ini masih menuai pro kontra di tingkat pekerja khususnya.
Berikut ini dalam artikel akan mengenal lebih lanjut tentang Tapera.
Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BACA JUGA:Menentukan Arah Kiblat dengan Matahari, Panduan Lengkap dan Akurat
Program ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Tujuan dan Manfaat
Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, dalam membeli rumah yang layak dan terjangkau melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.
Program ini menawarkan tiga jenis kredit, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), yang hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:Waspada! Jalan Talang Ratu Lebong Kembali Bisa Dilalui, Tapi Rawan Longsor
Kebijakan dan Proses
Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat tahun 2027.
Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Dana program Tapera kemudian dikelola oleh BP Tapera yang bekerja sama dengan 7 manajer investasi dari BUMN dan swasta.
Pemanfaatan dan Pengembalian