Skandal Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro: Benarkah Kerugian Capai Rp712 Juta?

Rabu 29-05-2024,17:24 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG,RADARLEBONG.ID  - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, kian memanas.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dikabarkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten diserahkan kepada penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi, didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri

Sebelumnya, berdasarkan hasil ekspose audit investigasi oleh pihak Inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508.

Kerugian negara ini terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000.

Penyimpangan tersebut meliputi beberapa kegiatan, seperti:

Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Tim Audit Bongkar Laporan Dana Desa

Honor perangkat desa yang tidak dibayarkan secara penuh

Operasional pemerintahan desa yang tidak wajar

Kegiatan fisik pembangunan irigasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan, telah melakukan pengecekan ulang terhadap kegiatan fisik berupa irigasi tahun 2022 yang direalisasikan dengan sumber dana dari DD di Desa Pungguk Pedaro.

Pengecekan ini dilakukan bersama dengan Inspektorat, Tim Ahli dari Bengkulu, dan pemdes Pungguk Pedaro.

Kategori :