LEBONG,RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, kian memanas.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dikabarkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten diserahkan kepada penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi, didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri
Sebelumnya, berdasarkan hasil ekspose audit investigasi oleh pihak Inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508.
Kerugian negara ini terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000.
Penyimpangan tersebut meliputi beberapa kegiatan, seperti:
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Tim Audit Bongkar Laporan Dana Desa
Honor perangkat desa yang tidak dibayarkan secara penuh
Operasional pemerintahan desa yang tidak wajar
Kegiatan fisik pembangunan irigasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan, telah melakukan pengecekan ulang terhadap kegiatan fisik berupa irigasi tahun 2022 yang direalisasikan dengan sumber dana dari DD di Desa Pungguk Pedaro.
Pengecekan ini dilakukan bersama dengan Inspektorat, Tim Ahli dari Bengkulu, dan pemdes Pungguk Pedaro.