Dibuka 7 Hari!Dibutuhkan 312 PPS, Simak Syarat dan Jadwal Seleksi PPS Lebong 2024

Jumat 10-05-2024,16:15 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membuka pendaftaran bagi calon Petugas Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Sebanyak 312 PPS dibutuhkan untuk ditempatkan di 104 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.

Pendaftaran PPS dibuka selama 7 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.

Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

BACA JUGA:9 Peserta Gugur Tes CAT Seleksi PPK Pilkada Lebong, Begini Penjelasan KPU

Setelah menyelesaikan pendaftaran di SIAKBA, pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong.

"Silahkan registrasi dan buat akun kemudian mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta di SIAKBA.

Selanjutnya berkas fisiknya diantarkan langsung ke kantor KPU Lebong," terang Koordinator Divisi Sosialisasi

Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

BACA JUGA:Tes Tertulis CAT: 269 Calon PPK Lebong Berebut 15 Kursi Terbaik Per Kecamatan untuk Melaju ke Tes Wawancara

Persyaratan Pendaftaran PPS Lebong 2024

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPS Pilkada Lebong 2024:

Berusia minimal 17 tahun

Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir

Berpendidikan minimal SMA sederajat

Kategori :