RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membuka pendaftaran bagi calon Petugas Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Sebanyak 312 PPS dibutuhkan untuk ditempatkan di 104 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
Pendaftaran PPS dibuka selama 7 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.
Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
BACA JUGA:9 Peserta Gugur Tes CAT Seleksi PPK Pilkada Lebong, Begini Penjelasan KPU
Setelah menyelesaikan pendaftaran di SIAKBA, pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong.
"Silahkan registrasi dan buat akun kemudian mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta di SIAKBA.
Selanjutnya berkas fisiknya diantarkan langsung ke kantor KPU Lebong," terang Koordinator Divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Persyaratan Pendaftaran PPS Lebong 2024
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPS Pilkada Lebong 2024:
Berusia minimal 17 tahun
Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir
Berpendidikan minimal SMA sederajat