RADARLEBONG.ID -Dugaan kasus korupsi APBDes Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2017-2022, kini memasuki babak baru.
Perkara yang sebelumnya telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Lebong dan tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara, kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan para perangkat desa setempat.
"Benar, saat ini kita tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning," ujar Robby, Selasa (7/5).
BACA JUGA:Polres Lebong Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi APBDes Bungin 2017-2018
Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup.
Hal ini membuat tim Kejari Lebong menilai perkaranya cukup kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini kita sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, dari unsur pengurus desa atau perangkat yang untuk dimintai keterangan," jelas Robby.
Pemanggilan saksi tidak hanya terbatas pada perangkat desa, tetapi juga terbuka kemungkinan pemanggilan para warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bungin.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD/ADD, Desa Bungin Dihentikan, Desa Pungguk Pedaro Dilanjutkan
"Dari hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah kita lakukan ada banyak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, baik dari penggunaan DD maupun ADD.
Yang jelas, saat ini kita masih akan terus meminta keterangan dari para saksi," papar Robby.
Penanganan dugaan korupsi APBDes Bungin ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya Inspektorat Kabupaten Lebong tidak menemukan indikasi kerugian negara.
Masyarakat berharap Kejari Lebong dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan, serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengelola keuangan desa untuk selalu berhati-hati dan transparan dalam penggunaan dana desa.