Pencurian di Ritel Alfamart Embong Panjang Lebong Terungkap, Pelaku Masih Bau Kencur

Kamis 09-05-2024,17:24 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Unit Pidum dan tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Ritel Alfamart, yang terletak di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda. Wiwin Nopriansyah, S.Sos, dan Ka Team Opsnal Aipda. Arie Afrialdi, SH, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/34/IV/2024/SPKT POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 22 April 2024.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan identitas pelaku  masih bau kencur yang berhasil diamankan, yaitu berinisial AS (14), warga Kecamatan Lebong Tengah, yang masih merupakan seorang pelajar di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Baterai Tower Telkomsel Raib Digondol Maling, Polsek Padang Jaya Lakukan Penyelidikan

"Proses penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal selama 2 hari di Kelurahan Embong Panjang, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana pencurian pada tanggal 22 April 2024," jelas Kasat.

Kasat menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut antara lain 1 buah handphone merek Samsung, 1 kotak handphone merek Samsung, 1 buah jaket, dan 1 potongan kain plafon.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke markas Polres Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut," pungkasnya.(*)

Kategori :