Deka menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak JNE Cabang Lebong dan pelapor sudah memenuhi panggilan dari Disnakertrans Provinsi.
Saat ini, Disnakertrans Lebong masih menunggu hasil klarifikasi atau petunjuk dari Disnakertrans Provinsi terkait langkah selanjutnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1), pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan ke atas berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan, berhak mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.
Pemberian THR kepada karyawan merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans setempat.(*)