LEBONG - Pada hari Kamis (25/4/2024), Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pinang Belapis.
Kapolres Lebong, AKPB Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K. menerangkan kasus ini berawal dari laporan HS (37 tahun) ayah korban.
"Pelapor menyebutkan bahwa anak perempuannya yang berusia 18 tahun telah menjadi korban persetubuhan oleh HH (17 tahun), yang bekerja sebagai petani," ungkap Kasat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polres Lebong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Korban Masih Bocah
BACA JUGA:Sempat Buron, Kakek 60 Tahun Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun Dibekuk Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit PPA Polres Lebong, Bripka Ranga Askar, bersama Kanit Buser, Aipda Ari Afrialdi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka Habibi Harianto berhasil digelandang di kediamannya.
"Saat ini, tersangka HH telah ditahan di Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah 1 (satu) lembar baju korban berwarna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam korban warna coklat, 1 lembar pakaian dalam warna biru, dan hasil Visum et Refertum," jelasnya.