RADARLEBONG.ID -Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius dalam menangani maraknya praktik JUDOL atau judi online di tanah air.
Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, sebagai respons terhadap terungkapnya transaksi judi online dengan nilai mencapai ratusan triliun Rupiah.
Presiden Joko Widodo secara langsung memberikan arahan untuk pembentukan Satgas ini dalam rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keamanan.
BACA JUGA:Benarkah Kemenkominfo Batasi Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps di Indonesia?
Satgas ini akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya
, untuk mempersempit ruang gerak situs judi online dan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.
Pemblokiran dilakukan segera setelah mendapatkan informasi bahwa rekening tersebut digunakan untuk kegiatan judi online.
BACA JUGA:Astaga ! Google Docs Sempat Tak Bisa Diakses, Ramai-ramai Netizen Salahkan Kominfo
Selain itu, pihak berwenang juga tengah menyelidiki dugaan pencucian uang melalui aset kripto dengan nilai mencapai 8,6 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar 9 triliun Rupiah pada tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia telah mencapai angka mencengangkan, yakni sebesar 327 triliun Rupiah selama tahun 2023.
Besarnya nilai perputaran uang ini telah meresahkan banyak pihak di masyarakat.(*)