RADARLEBONG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong diimbau untuk kembali masuk kantor pada tanggal 16 April 2024 setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si., yang menekankan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
"Libur lebaran telah usai, saatnya kita kembali fokus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Mustarani.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Kabupaten Lebong: Simak Info Terbaru Perekrutan Badan Adhoc!
Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa penegakan disiplin terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan akan dilakukan secara tegas.
Sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran tertulis, pemotongan TPP, bahkan penurunan pangkat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter dan bukti pendukung lainnya.
BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Mubai Lebong Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Begitu pula dengan alasan lain seperti keperluan mendesak, harus disertai persetujuan atasan dan bukti yang relevan," jelas Mustarani.
Kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan akan menjadi penentu dalam penentuan sanksi.
Meskipun alasan sakit atau keperluan mendesak diakui, ASN tetap harus menyertakan bukti yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kembalinya ASN ke kantor pada tanggal 16 April 2024 menandakan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas dan kewajiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ini merupakan bagian integral dari menjalankan roda pemerintahan di daerah ini.