RADARLEBONG.ID - Pada hari Kamis (11/4) sekitar pukul 20:30 WIB, Polsek Lebong Atas di bawah
kepemimpinan Kapolsek IPTU Nur Huda S.H., M.H., berhasil menyelesaikan konflik antar warga Desa Tabeak Blau I melalui sebuah mediasi yang dilaksanakan di Mako Polsek Lebong Atas.
Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kapolsek Lebong Atas, Pejabat Sementara Kepala Desa Tabeak Blau I, perangkat desa setempat,
kedua belah pihak yang terlibat dalam keributan, Bhabinkamtibmas, dan personel Polsek Lebong Atas.
BACA JUGA:Update Pengusutan Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Warga Oknum Kelurahan di Lebong Seperti Apakah?
Konflik tersebut melibatkan KS, seorang dagang berusia 38 tahun, dan JM, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, keduanya berasal dari Desa Tabeak Blau I, Kecamatan Lebong Atas.
"Dari keterangan, kronologi yang diberikan, pada sekitar pukul 17:50 WIB pada hari yang sama, JM mendatangi rumah KS dengan maksud menagih hutang sebesar Rp 3.000.000. Namun, pertemuan itu berujung pada keributan, di mana KS mengancam JM dengan sebuah pedang," terang Kapolsek.
Polsek Lebong Atas segera turun tangan dengan mendatangi lokasi dan memanggil kedua belah pihak ke Mako
Polsek Lebong Atas untuk melakukan mediasi guna mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.
BACA JUGA:Pekat Nala I Berhasil Jaring 7 Pelaku Kejahatan di Lebong
"Hasil mediasi menunjukkan bahwa Koko Suprianto berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pengancaman terhadap Joni Merpin.
Selain itu, ia juga setuju untuk menyicil hutangnya sebesar Rp 3.000.000 dengan membayar Rp 300.000 setiap bulan selama 10 bulan," imbuhnya.
Dengan demikian, Polsek Lebong Atas berhasil menjalankan peranannya dalam memediasi konflik antar warga demi terciptanya kedamaian dan keamanan di Desa Tabeak Blau I.
"Mediasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya keributan yang lebih besar di masa mendatang antara kedua belah pihak," tutupnya. (*)