Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, akan dimulai tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 22 September 2024, dan masa kampanye pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Setelah periode dua hari tenang, pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November.
Setelah itu, akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tanggal 27 November hingga 16 Desember.(*)