RADARLEBONG.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong optimis bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan tahun 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, menjelaskan bahwa target PAD dari retribusi kebersihan tahun 2024 telah ditetapkan sekitar Rp 24 juta.
Objek retribusi ini mencakup masyarakat yang berada di wilayah pelayanan kebersihan, seperti pasar dan kompleks perkantoran.
Petugas penagihan telah dilengkapi dengan surat tugas dan karcis retribusi. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan kebersihan telah melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA: Dinkes Lebong Siapkan Tim Medis di 3 Pos Pengamanan
"Alhamdulillah, situasinya jauh lebih baik. Kami berharap masyarakat juga dapat mendukung dengan taat membayar retribusi kebersihan,"kata Joni.
Selain dari retribusi kebersihan, DLH juga akan mengoptimalkan PAD dari sewa kendaraan angkutan sampah yang saat ini diserahkan kepada pihak ketiga.
"Pihak ketiga akan langsung menyetorkan PAD dari sewa kendaraan ini ke kas daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Joni mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan di lingkungan masing-masing,termasuk dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuang sampah di sungai.
BACA JUGA:Liburan Lebaran Tetap Bisa Urus Dukcapil, Manfaatkan Layanan Online!
Ia menekankan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, terutama dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait kebersihan.
"Denda dapat dikenakan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan," tambahnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menargetkan peningkatan signifikan dalam PAD dari retribusi daerah, dari Rp 658 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 31,6 miliar pada tahun 2024.
Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh Undang-undang nomor 1 tahun 2020 yang mengubah beberapa retribusi menjadi retribusi daerah,
serta penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi daerah menjadi 10 OPD, termasuk RSUD Lebong yang baru.(*)