Penganiayaan di Lebong Tengah Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Saling Memaafkan

Minggu 31-03-2024,15:24 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.DISWAY.ID -Penyidik Polsek Lebong Tengah, yang merupakan bagian dari Polres Lebong di

Polda Bengkulu, telah menggelar gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo, menyatakan bahwa

gelar perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2024/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Sudah Hampir Setahun, Polisi Garap Dugaan Korupsi Mantan Kades Pungguk Pedaro Lebong

Kejadian tersebut terjadi di Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, pada Sabtu (21/2/2024).

"Pelapor (korban) dalam kasus ini adalah LP, sedangkan terlapor adalah OK," ungkap Kapolsek.

Tulus menambahkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, hadir Kapolsek Lebong Tengah, Kasiwas, Kasikum,

Basikum, tokoh masyarakat, perangkat desa, keluarga pelapor dan terlapor, serta personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Tim Audit Bongkar Laporan Dana Desa

Dalam penyelesaian perkara ini, semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara setuju untuk menghentikan penyidikan dengan syarat-syarat formal dan materiil yang telah terpenuhi.

"Kedua belah pihak berkomitmen untuk saling memaafkan dan tidak membawa dendam, sementara kerugian yang dialami korban juga telah dipulihkan.

Korban juga berjanji untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum di masa mendatang," jelas Kapolsek.(*)

Kategori :