RADARLEBONG.ID -Roti milk bun Thailand sempat menjadi tren kuliner di Indonesia pada awal tahun 2024.
Roti manis dengan tekstur lembut dan topping susu bubuk ini menarik perhatian banyak orang dan menjadi viral di media sosial.
Namun, tren ini harus berakhir dengan tragis.
Pada bulan Maret 2024, Bea Cukai dan BPOM Tangerang memusnahkan 2.564 roti milk bun Thailand seberat 1 ton karena tidak memiliki izin edar dan melebihi batas yang diizinkan untuk dibawa masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Kurma untuk Berbuka Puasa: Hindari Produk Israel, Dukung Palestina!
Penyitaan dan pemusnahan roti milk bun Thailand ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
Bagaimana roti ilegal ini bisa masuk ke Indonesia?
Apa bahayanya bagi kesehatan konsumen?
Dan bagaimana cara melindungi diri dari produk-produk ilegal lainnya?
BACA JUGA:Bukan Kurma Biasa,Ini 5 Kurma Termahal di Dunia yang Wajib Dicoba!
Menurut Bea Cukai, roti milk bun Thailand ini dibawa masuk oleh penumpang pesawat dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.
Konsumsi produk ilegal seperti roti milk bun Thailand ini dapat membahayakan kesehatan.
Produk-produk ilegal ini tidak terjamin keamanannya dan bisa saja mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak tercantum pada label.
Beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi produk ilegal antara lain: