RADARLEBONG.ID - Hak angket DPR kembali menjadi perbincangan hangat setelah pernyataan Ganjar Pranowo terkait kemungkinan penggunaannya untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Di balik pro dan kontra, penting untuk memahami hak istimewa DPR ini secara menyeluruh, mulai dari pengertian, mekanisme pengajuan, hingga kaitannya dengan hak-hak lain DPR.
Hak Angket: Mengintip Kewenangan Investigasi DPR
Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang
BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Lebong Cair Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
(UU) atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hak ini dijalankan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan UU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan Hak Angket: Menuju Penyelidikan yang Sah
Pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut beberapa langkah yang harus dilalui berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
BACA JUGA:Kapan Jalan Ambles Dekat Danau Picung Diperbaiki? PU Lebong Beri respon Begini
Dukungan Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi: Dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi menjadi syarat mutlak.
Penyampaian Permohonan Rinci: Permohonan harus memuat materi kebijakan/pelaksanaan UU yang ingin diselidiki dan alasan-alasannya secara detail.
Daftar Nama dan Tanda Tangan: Permohonan dilengkapi daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
Pertimbangan di Sidang Paripurna: Permohonan dibahas dalam sidang paripurna untuk diputuskan diterima atau ditolak.
BACA JUGA:Terbongkar! Praktik Pungli Dokter Spesialis RSUD Lebong, 4 Anggota Polres Lebong jadi Korban