BENGKULU UTARA,RADARLEBONG.ID - Kepolisian Resort Putri Hijau Bengkulu Utara mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan dengan modus memberikan kesehatan keliling.
Aksi pelaku berinisial MS 58 tahun ini dijalankannya di wilayah Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, dimana sasarannya anak perempuan dibawah umur.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.
"Kami menerima laporan korban dan langsung bergerak mengamankan pelaku cabul tersebut," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Waspada Gangguan Mental Mengintai Caleg Gagal Pemilu 2024, Layanan Konsultasi Gratis Ada di Sini!
Kapolsek pun menjelaskan, kejadian ini berlangsung di rumah korban yang berada di dusun I, Desa Suka Medan, Kecamatan MSS pada hari Minggu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Tersangka MS, mencabuli korban berinisial Kuntum, yang masih berusia 13 tahun, dengan modus pengobatan.
Setelah korban berobat ke rumah pelaku bersama orang tuanya, tiba-tiba saja pada hari Minggu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Tanpa dipanggil dan diundang, pelaku mendadak datang ke rumah korban.
BACA JUGA:Pleno PPK , Bawaslu Lebong Ungkap Kesalahan Perhitungan Suara Merata Terjadi di Setiap Kecamatan
"Setelah masuk ke rumah, pelaku langsung mendatangi korban yang sedang duduk di sofa.
Seketika pelaku, langsung memegang paha serta mencium bibir korban dan berkata ingin memeriksa korban.
Pelaku juga kembali melancarkan aksi bejatnya dengan berkata kepada korban ingin melakukan pemeriksaan.
Pelaku, memeriksa korban tanpa menggunakan alat, tangan korban mulai meraba bagian perut dan meremas payudara korban sebelah kiri.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau dan telah berstatus tersangka," demikian Kapolsek.(*)