RADARLEBONG.ID - Baru-baru ini, publik digegerkan dengan berita dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong.
Oknum dokter tersebut dilaporkan meminta biaya visum sebesar Rp 350 ribu kepada 4 anggota Polres Lebong, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp 30 ribu.
Kasus ini tentu saja menjadi tamparan keras bagi dunia medis, khususnya di Kabupaten Lebong. Kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan RSUD menjadi tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 4 anggota Polres Lebong melakukan visum di RSUD Lebong. Oknum dokter spesialis kemudian meminta biaya visum sebesar Rp 350 ribu kepada tiap anggota.
BACA JUGA:2 Kasus Indikasi Pungli di Lebong Tidak Terbukti, Pokja Saber Pungli Provinsi Lakukan Penilaian
Merasa ada yang tidak beres, para anggota Polres Lebong kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, mengatakan bahwa oknum dokter tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Lebong.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. R
achman mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan oknum dokter tersebut agar tidak melakukan hal tersebut, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.(*)