RADARLEBONG.ID - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lebong terhadap pelaksanaan
pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terungkap bahwa kesalahan dalam perhitungan hasil suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara
(TPS) hampir merata di setiap kecamatan, yang menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan Pleno PPK di Lebong.
BACA JUGA:Kabar Duka : Petugas Linmas Pemilu 2024 di Lebong Tutup Usia Usai Sempat Jaga Pencoblosan TPS
Kesalahan hitung yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebabkan oleh berbagai faktor,
salah satunya adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan mereka harus begadang, yang pada akhirnya mempengaruhi akurasi perhitungan suara.
"Hampir di setiap kecamatan terdapat kesalahan hitung. Perbedaan antara salinan hasil dengan hasil yang
sebenarnya tidak sesuai," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.
Meskipun demikian, Acep menyatakan bahwa kesalahan hitung suara tersebut telah dibahas bersama di tingkat PPK untuk diselesaikan.
"Hal tersebut merupakan peristiwa umum di setiap kecamatan. Namun, telah diatasi oleh PPK," katanya.
Menurut Acep, hingga saat ini tidak ada kendala fatal yang ditemukan dalam proses pleno yang dilakukan oleh PPK.
Meskipun terdapat perdebatan yang terjadi selama pleno, hal tersebut dianggap sebagai bagian yang wajar.
Dan diharapkan bahwa pada tanggal 23 Februari mendatang, pleno di tingkat PPK di Kabupaten Lebong sudah dapat diselesaikan secara keseluruhan.