Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Perlu dicatat bahwa nominal ini sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%.
Manfaat Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Menjamin kesejahteraan anggota DPRD agar dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Membantu anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya, seperti biaya transportasi, komunikasi, dan representasi.
Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja anggota DPRD dengan memberikan standar gaji dan tunjangan yang jelas.
Kontroversi dan Perdebatan
Meskipun gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih
ada beberapa kontroversi dan perdebatan yang muncul, seperti:
Besarnya gaji dan tunjangan yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan gaji rata-rata masyarakat di Indonesia.
Kinerja dan akuntabilitas anggota DPRD yang masih belum optimal dan sering dikritik oleh masyarakat.