RADARLEBONG.ID - Tinta berwarna ungu atau biru merupakan salah satu perlengkapan penting yang tak boleh terlewatkan dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu).
Tinta ini berfungsi untuk menandai jari telunjuk pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga membantu mencegah kecurangan seperti pemungutan suara ganda.
Penggunaan tinta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.
Tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemilih yang menggunakannya.
Komposisi Tinta Pemilu:
Bahan sintetis dan bahan alami
Perak nitrat dengan kandungan 3% sampai 4%
Aquades
Kunyit
Getah kayu
Gentian violet
Gambir
Bahan campuran lain
Persyaratan Tinta Pemilu:
Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.