RADARLEBONG.ID -JP (35), seorang penduduk Desa Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah, yang
sebelumnya menjadi buronan dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada bulan Desember 2023,
akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Lebong Utara di bawah komando langsung dari Kapolsek, Iptu. M Subkhan SH.
Penangkapan terhadap tersangka penganiayaan terjadi ketika JP tertangkap di kawasan Taman Smart City Karang Nio.
BACA JUGA:Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?
Menurut Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M Subkhan SH, penangkapan
ini berawal dari aduan seorang warga bernama Roki Imansyah dari Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, yang menjadi korban penganiayaan pada bulan Desember 2023 yang lalu.
"Setelah menerima laporan dari warga, anggota Polsek Lebong Utara segera melakukan penyelidikan yangakhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan JP di Taman Smart City Karang Nio," ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban terjadi di kawasan Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Kebangetan! Pria 41 Tahun di Lebong Ini Nekat Gagahi Tetangga yang Masih di Bawah Umur
Namun, pada saat itu, pelaku berhasil melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada bulan Februari 2024 ini.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Lebong Utara.
Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita 1 unit pisau sebagai barang bukti yang kuat.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Jo 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tambah Subkhan.(*)